Indikasi Gratifikasi ditubuh Polri, Pemborong Cari Titik Aman

Argamakmur.papua-selatan.com

Indonesia acap kali memberikan amplop untuk memperlancar urusan apapun dari kecil bahkan besar sekalipun menggunakan “Amplop” atau uang pelicin.

Saat ini versi berbeda yang dilakukan salah satu pemborong di Argamakmur, Namun itu semua digantikan dengan memberikan Sapi sebagai upaya pelicin agar pada pekerjaan proyek si pemborong mendapatkan titik aman.

Hal ini menjadi sorot lensa wartawan Papua-Selatan.com melakukan Investigasi dilapangan. Dilaporkan salah satu pemborong di Arma (arga makmur) memberikan seekor sapi kepada pejabat di lingkungan Polda Bengkulu.

Pemberian itu disinyalir sebagai upaya “mencari titik aman” agar proyek yang dikerjakan berjalan lancar.

Informasi yang dihimpun, sapi yang sama awalnya juga hendak diberikan kepada pihak *Kejaksaan Tinggi Bengkulu / Kajati*. Namun pemberian untuk Kajati ditolak.

“Untuk sapi yang diperuntukkan ke Kajati itu ditolak. Akhirnya sapi tersebut diserahkan ke Pemkab ( pemerintah kabupaten ),” kata sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, Rabu [6/8/2026].

Penolakan dari Kajati dinilai menjadi pembeda sikap antar lembaga penegak hukum. Sementara sapi untuk Polda Bengkulu disebut telah diterima.

Atas peristiwa ini,Komunitas media dan Forum akan melayangkan laporan Khusus kepada Kompolnas di Jakarta, KPK di kuningan Jakarta, Kemendagri di Jakarta, Kejaksaan Agung di Jakarta.

laporan resmi disampaikan telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap dan gratifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait penerimaan sapi tersebut. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Kejati Bengkulu dan Pemkab terkait.

KPK melalui Juru Bicara sebelumnya menegaskan, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan. Jika tidak, maka dianggap gratifikasi dan dapat diproses hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik gratifikasi di tubuh institusi provinsi Bengkulu. Publik kini menunggu langkah tegas dari Polri dan KPK untuk mengusut tuntas.

You cannot copy content of this page