Menunggu Kepastian, Beranikah Aplikator Transparan Terkait Dashboard Perusahaan

Andi Panaungi ” _Untuk beroperasi di pelabuhan dan bandara, harus ada ketentuan khusus yang mengatur”_

 

Kaltara. Papua – Selatan.com

Kecanggihan zaman saat ini, menambah pendapatan bagi warga masyarakat yang kesehariannya bekerja sebagai jasa layanan angkutan. Dengan kata lain pengemudi baik sepeda motor maupun mobil.

Dengan bertambah dan berkembangnya kendaraan menjadi ladang bagi perusahaan untuk menghasilkan pundi- pundi uang melalui Aplikasi Online, entah Gojek, Grab, Maxim dan lain sebagainya.

Serikat Pengemudi Online Indonesia ( SePOI ) baru – baru ini melakukan Kopdar antara pengemudi online, Aplikator dan Pemerintah Kota dan provinsi Kalimantan Utara guna mencari titik temu terkait kemelut jeritan pengemudi online yang selama ini menjadi rahasia sang penguasa atau Aplikator.

Misyadi – red, mengatakan para pengemudi Online siap mengikuti aturan yang akan diterapkan apabila kerjasama resmi antara aplikator dan pengelola fasilitas umum di sahkan.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak akan masuk berbondong – bondong. Pengemudi online siap diatur dan mengikuti tekhnis yang ditetapkan. Semua menunggu instruksi aplikator setelah ada kesepakatan kerjasama” tegas misyadi.

Aplikator yang telah berpengalaman mengelola operasional diberbagai kota menjadi acuan penting dalam menentukan skema layanan di Tarakan. Mulai dari penetapan tarif, pembatasan jumlah kendaraan harian hingga pola operasional untuk roda dua dan roda empat.

Khusus roda empat, harus adanya legalitas ASK ( Angkutan Sewa Khusus) yang menjadi syarat untuk dapat beroperasi di kawasan bandara Juwata Tarakan dan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Saya pastikan para pengemudi di Tarakan telah siap mengikuti mekanisme baru tersebut, ” Kami menunggu teknis yang jelas dari Aplikator” tegas Misyadi.

Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kaltara melalui Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara menegaskan bahwa operasional angkutan online di kawasan strategis seperti Bandara dan Pelabuhan tidak bisa dilakukan tanpa ikatan resmi, bandara merupakan wilayah bisnis dengan aturan yang ketat, tegas Andi Panaungi.
” Bandara itu sifatnya bisnis, ada regulasi khusus yang mengatur sehingga aplikator harus membuat perjanjian dengan pihak pengelola. Hal yang sama juga berlaku di Pelabuhan Tengkayu I, terang Andi.

Grab telah mengajukan permohonan kerjasama untuk operasional di pelabuhan Tengkayu I, inshaa Allah akan kami tindak lanjuti, tentu dengan mengikuti persyaratan berupa perikatan kerjasama dengan pihak UPTD ( Unit Pelaksana Tekhnis Daerah ), ungkap Andi. Dan disatu sisi pihak Grab harus memenuhi juga berupa badan hukum dan harus ada kantor cabang, dari pantauan kami, pihak Grab dan Gojek sebelumnya ada kantor cabang namun sekarang tidak ada,sedangkan menurut aturan yang telah ditetapkan bagi semua aplikator yang beroperasi disetiap daerah diharuskan ada kantor cabangnya termasuk di Kota Tarakan dan memberikan akses Dashboardnya ke Regulator ini yang sangat krusial”.Pemerintah menunggu keberanian pihak Grab,Gojek,Maxim dan OKJEK menyerahkan akses dashboard mereka “.

You cannot copy content of this page