Indikasi Mark-Up DD, Kades Batu Kalung “BUNGKAM”

Kepahiang.Papua-Selatan.com

Pemerintah Indonesia melalui kementerian Pedesaan telah menggelontorkan miliaran rupiah untuk membantu percepatan disetiap desa yang ada di Indonesia.

Namun apa keinginan Pemerintah untuk pembangunan yang merata, diperkosa oleh kepala desa Batu Kalung kecamatan Muara Kemumu kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu.

Dilansir dari kutipan pada peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93 / PMK yakni “Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat secara umum, Dipergunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat”.

Penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2025, Terindikasi melakukan penyelewengan serta praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.

Dari pantauan tim awak media dilapangan pembangunan rabat beton dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp
104.149.000,- Namun pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dimana saat pengecoran terlihat tidak menggunakan alat molen serta tidak adanya pondasi penahan yang dikhawatirkan rabat beton tidak akan bertahan lama.

Kegiatan yang tengah dikerjakan membuat warga kecewa dikarenakan menggunakan bahan tidak sesuai dengan spesifikasi standar bangunan Pemerintah, terang salah satu warga yang namanya enggan disebutkan.

Mengacu Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan berakibat dapat merugikan keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaku akan disanksi melanggar undang – undang ASN nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat 4d ” ASN yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ), dan dapat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap, juga tercantum dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil ( PNS ), Pasal 286 dan 287 dan PP nomor 53 tentang disiplin pegawai sipil.

Saat dikonfirmasi langsung dimintai keterangan,Kepala desa tidak berada ditempat, dihubungi via whatsapp enggan memberikan komentar dan nomor pewarta di blokir.

Kepada Inspektorat serta penegak hukum untuk dapat turun dan memantau, Mengaudit langsung penggunaan dana desa Batu Kalung.

(tim/ombb)

You cannot copy content of this page