Galian C Merajalela, APH Tutup Mata
M.Diamin : ” _Keberadaan tambang ilegal bukan sekedar melanggar aturan, akan tetapi mengancam lingkungan serta meresahkan masyarakat”_
Bengkulu. Papua-Selatan.com
Aksi damai OMBB ( Ormas Maju Bersama Bengkulu ) dihalaman Kejati ( Kejaksaan Tinggi ) Bengkulu 26/11, menuntut pihak Kejati Bengkulu agar dalam waktu sesingkat-singkatnya segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi.
“Seruan keras ditujukan kepada Kejati Bengkulu, Agar menutup dan menghentikan tambang ilegal, Mulai dari tambang galian C dan batu bara khususnya di wilayah kabupaten Bengkulu Utara, tegas Alex sapaan akrabnya”
Keberadaan tambang ilegal bukan hanya sekedar melanggar aturan, akan tetapi juga mengancam lingkungan serta meresahkan masyarakat.
” Abrasi pantai Bengkulu Utara seperti yang kita ketahui makin mengkhawatirkan Sedangkan pemilik galian C tersebut seperti tidak tersentuh hukum padahal ini jelas dapat menyebabkan kerugian besar bagi Negara.
“Aktivitas kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar Undang -undang Negara dirugikan. Kejati Bengkulu harus bertindak tegas tanpa kompromi, tegas Alex”.
“Sudah banyak laporan dari warga jangan sampai masyarakat jadi korban yang diuntungkan hanya para pelaku tambang ilegal, cetus ketua umum Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin.
Sementara pihak Kejati Bengkulu menyambut baik apa yang menjadi tuntutan OMBN dan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan. (OMBB)






