Dana Otsus 2025 Papua Selatan,”Jangan Tebang Pilih”
Gubernur Apolo : ” _Banyak Mahasiswa datang ke kantor, bahkan kerumah melaporkan bahwa mereka tidak bisa membayar SPP”_
Merauke, Papua-Selatan.com
Pada pembukaan Undang -undang Dasar 1945, dan Pancasila ke – 5, dijelaskan bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemerdekaannya. Namun tidak semerta diindahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Pasalnya dana hibah sebesar Rp. 30,9 miliar yang digunakan untuk berbagai Lembaga di Provinsi Papua Selatan tidak merata di serahkan kepada Lembaga yang ada.
Melansir dari pemberitaan dari berbagai media bahwa dana sebesar Rp 30,9 miliar hanya di berikan untuk 37 Lembaga.
Serah terima dana hibah langsung diberikan secara simbolis oleh Gubernur Apolo Safanpo di kabupaten Merauke (28/11), Bantuan bersumber dari dana Otsus tahun 2025 pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan.
Apolo-red, menjelaskan banyak mahasiswa datang ke kantornya bahkan ke rumah untuk melaporkan bahwa mereka tidak bisa membayar SPP sehingga hak Akademiknya ditahan atau ditangguhkan. Ini jelas keterlambatan pencairan anggaran pemerintah dengan jadwal pembayaran perguruan tinggi.
Untuk mengatasi masalah ini, Apolo menegaskan perlunya kebijakan pengecualian bagi Mahasiswa yang pembiayaan kuliahnya ditanggung pemerintah daerah.
Saya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menyiapkan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan seluruh perguruan tinggi di Papua Selatan dengan perjanjian kerja sama mekanisme teknis pembayaran SPP, terang Apolo.
Bantuan ini menjadi dorongan penting bagi yayasan untuk terus meningkatkan kwalitas pelayanan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia”, ungkap Martha Elisabeth Titihalawa selaku ketua yayasan Raih Impian Tanah Papua.
Disisi lain juga disampaikan Natalis Walilo ketua cabang GMKI Merauke, ” Bantuan hibah memberikan dampak signifikan bagi keberlangsungan kegiatan pembinaan mahasiswa.
Eoporia penyerahan dana hibah menjadi sorotan dan pertanyaan besar, apakah Pemerintah Papua Selatan sudah secara adil memberikan dana hibah untuk Lembaga yang ada atau tebang pilih syarat korupsi, kolusi keuangan Negara, hingga berita diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan khususnya Gubernur belom memberikan keterangan, ( bersambung ke edisi selanjutnya).






